Judul: Pilihan Khusus Prabowo: Dari Penasihat hingga Utusan

Isi Konten:

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sejumlah pejabat penting pada pagi ini, mengisi posisi penasihat hingga utusan khusus Presiden. Acara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Mereka yang dilantik termasuk figur publik dan mantan menteri. Sebanyak 13 tokoh terpilih oleh Prabowo untuk mengisi dua posisi khusus, yakni Utusan Khusus Presiden dan Penasihat Khusus Presiden.

Peraturan tentang penasihat dan utusan khusus presiden termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024, yang menetapkan peran Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini diberlakukan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada hari yang sama dengan penandatanganan oleh Mensesneg saat itu, Pratikno.

Jabatan Utusan Khusus Presiden diisi oleh tujuh orang berikut:

1. Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama
4. Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda
5. Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden terdiri dari enam individu:

1. Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
2. Purnomo Yusgiantoro, Penasihat Khusus bidang Energi
3. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus bidang Ekonomi
4. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus bidang Pertahanan Nasional
5. Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus bidang Kesehatan
6. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus bidang Digitalisasi
7. Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Penasihat Khusus bidang Politik

Tugas Utusan Khusus Presiden, sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, adalah memperlancar tugas presiden. Mereka memiliki tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden, terpisah dari kementerian dan instansi pemerintahan lainnya. Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat berasal dari kalangan pegawai negeri maupun non-pegawai negeri.

Pelaporan tugas utusan khusus terkoordinasi lewat Sekretariat Kabinet. Setiap Utusan Khusus Presiden dapat didukung oleh dua asisten dan setiap asisten dibantu oleh dua pembantu asisten, dengan dukungan staf dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *