KPK Menemukan Uang Rp 300 Juta dalam Penggeledahan Kasus Suap Gubernur Kalimantan Selatan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau lebih dikenal sebagai Paman Birin. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp 300 juta. “Berdasarkan informasi dari penyidik, dalam penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai mendekati Rp 300 juta,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada media, Selasa (22/10/2024).

Tessa menambahkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Sahbirin Noor. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah uang tunai tersebut ditemukan di rumah Sahbirin atau di lokasi lain.

KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi Kalsel, di mana Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kalsel pada Minggu (6/10). Secara keseluruhan, ada tujuh tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta
2. Andi Susanto (AND), pihak swasta

Enam dari tersangka tersebut telah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan. Saat ini, Sahbirin turut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *