Komisi Yudisial Puji Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim oleh Pemerintah

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan gaji dan tunjangan untuk para hakim. Menurut KY, langkah ini mencerminkan perhatian besar terhadap kesejahteraan para hakim. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan terbaru dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

“KY mengapresiasi tindakan pemerintah, MA, dan pihak terkait yang bekerja untuk meningkatkan gaji dan tunjangan jabatan hakim, dengan diterbitkannya PP Nomor 44 Tahun 2024,” kata Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, dalam rilis resminya, Selasa (22/10/2024).

PP ini juga menetapkan kenaikan gaji berkala bagi hakim yang memenuhi persyaratan tertentu. Mukti Fajar menambahkan, bahwa keputusan ini mengakomodasi tuntutan hakim untuk kenaikan gaji dan tunjangan berkala, sehingga menghindari stagnasi seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Salah satu hal baru yang diatur dalam PP ini adalah mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala dalam Pasal 3D huruf b. “KY menghargai adanya inovasi ini, yang memastikan penilaian kinerja hakim dilakukan dengan standar minimal predikat baik,” tambah Mukti Fajar.

Mukti Fajar juga mengharapkan tindakan positif dari pemerintah ini bertujuan untuk menjaga independensi hakim dalam menjalankan tugas. Selain itu, diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja hakim untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Mengenai gaji pokok, besarnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang diatur dari 0 hingga 32 tahun. Untuk hakim Golongan IIIa, gaji terendah di PP lama adalah Rp 2.064.100, dan tertinggi untuk Golongan IIId adalah Rp 4.294.100. Sementara itu, di PP yang baru ditetapkan, gaji terendah untuk Golongan IIIa menjadi Rp 2.785.700, dan tertinggi untuk Golongan IIId menjadi Rp 5.185.700.

Tunjangan jabatan hakim juga mengalami peningkatan. Di PP lama, tunjangan terendah untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II adalah Rp 8.500.000 dan tertinggi untuk Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000. Dengan PP baru, tunjangan ini naik menjadi masing-masing Rp 11.900.000 dan Rp 37.900.000.

Untuk hakim tingkat banding, di PP lama, tunjangan terendah bagi Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel adalah Rp 27.200.000, dan tertinggi untuk Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti adalah Rp 40.200.000. Di PP baru, angka ini naik menjadi masing-masing Rp 38.200.000 dan Rp 56.500.000.

Libatkan video Tuntutan Hakim di Hadapan DPR tentang kenaikan gaji dan revisi PP 94/2012 untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *