KPK Sebutkan Lokasi Aset Tanah Terkait Kasus Korupsi ASDP: Dari Pondok Indah Hingga Menteng

Konten:

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah lokasi tanah dan bangunan yang disita terkait dugaan korupsi dalam kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Sebagian besar aset ini berlokasi di Jakarta, termasuk Pondok Indah dan Menteng.

“Empat lokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, satu di Bogor, serta satu di Menteng, Jakarta Pusat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Tessa juga menyebutkan bahwa aset-aset lain berada di area elit Surabaya, Jawa Timur. “Ada tiga lokasi di Darmo Surabaya, dan dua lokasi di Graha Family Surabaya,” tambahnya.

Total sebanyak 15 bidang tanah dan bangunan disita oleh penyidik. Aset-aset yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama tahun 2019-2022. “Kami menyita 15 unit tanah dan bangunan dengan nilai mencapai ratusan miliar. Dua unit di antaranya terletak di kawasan elit Jakarta,” jelas Tessa Mahardhika pada pernyataan kepada wartawan, Kamis (17/10).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu: 1. Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama ASDP 2. Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 3. Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 4. Adjie sebagai Pemilik PT Jembatan Nusantara.

Pada Maret 2022, ASDP telah mengambil alih PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam rute Long Distance Ferry dengan 53 kapal. Akuisisi ini membuat armada ASDP bertambah menjadi 219 kapal dari sebelumnya 166.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidikan dimulai pada 11 Juli 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun. “Proses pengadaan barang ini sah. Namun, masalah muncul pada pelaksanaannya, dan barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara tidak dalam kondisi baru,” kata Asep. “Hal inilah yang mengakibatkan kerugian, termasuk perhitungan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, menyatakan tidak ada kerugian negara dari akuisisi ini dan ia tidak menerima uang. “Saya tidak menerima uang. Saya hanya menjual. Menurut saya, tidak ada kerugian negara,” ungkap Adjie setelah pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *