KPK Sita Kendaraan dan Uang Tunai Usai Geledah Kantor di Jawa Timur Terkait Korupsi Dana Hibah

Konten:

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Lokasi yang diperiksa termasuk rumah dan kantor di sejumlah kota di Jawa Timur.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers kepada wartawan pada Selasa (22/10/2024). Tessa menjelaskan operasi penggeledahan berlangsung pada 16-18 Oktober 2024. Dari operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang-barang di antaranya satu unit Toyota Innova dan uang tunai sekitar Rp 50.000.000. Selain itu, penyidik KPK menemukan dokumen dan catatan penting lainnya. Tim juga menyita barang bukti elektronik seperti handphone, flash disk, dan laptop.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami mengumumkan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Keempat penerima adalah penyelenggara negara, sedangkan dari 17 pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

KPK akan mengungkapkan identitas tersangka dan tindakan mereka kepada media setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *