Saksi Beberkan Pengiriman 100 Kg Emas Antam ke Broker Tanpa Pembayaran

Jakarta – Seorang jaksa menghadirkan Sutarjo, Security Assistant Manager dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli emas. Menurut kesaksian Sutarjo, 100 kg emas telah dikirim ke seorang broker di Surabaya meski belum ada pembayaran yang diterima.

Hal ini diungkapkan Sutarjo saat bersaksi di hadapan hakim dalam persidangan terdakwa pengusaha Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024). Pada awalnya, hakim memeriksa Sutarjo terkait pengiriman 100 kg emas Antam kepada broker bernama Eksi Anggraeni melalui Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

“Saat Anda melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purwanto, Misdianto, dan Endang Kumoro, apa yang Anda temukan terkait emas 100 kg tersebut?” tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

Sutarjo menjelaskan bahwa emas 100 kg tersebut dikirimkan dari UBPP LM PT Antam Tbk di Pulogadung ke BELM Surabaya 01 pada 12 November 2018. “Melanjutkan informasi sebelumnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Purwanto, emas tersebut diserahkan kepada Eksi oleh Misdianto dan Ahmad Purwanto dengan jumlah 100 kg,” kata Sutarjo.

Ia menambahkan bahwa pengiriman emas tersebut terjadi meski belum ada pembayaran, dengan janji Eksi bahwa uangnya akan masuk pada sore hari setelah pengiriman emas. Namun, janji tersebut tidak ditepati dan tidak ada pembayaran yang diterima pada waktu yang dijanjikan.

Dakwaan Budi Said

Budi Said sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam jual beli emas. Jaksa menyatakan bahwa Budi terlibat dalam pembelian emas di bawah harga resmi PT Antam, sebuah BUMN, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Persidangan dakwaan Budi Said berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).

Jaksa mengatakan bahwa Budi bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto dalam transaksi emas yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan harga resmi PT Antam. Akibat tindakan ini, Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam sebanyak 58,135 kg dan membayar Rp 25,2 miliar untuk transaksi yang tidak sesuai spesifikasi.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,166 triliun, dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01. Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan uang hasil selisih pembelian emas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *